Beranda | Artikel
Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan
Kamis, 10 Juni 2004

HUKUM KHITAN BAGI WANITA

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : “Apakah khitan (sunat) bagi wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai saja ?”

Jawaban.
Telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya dalam satu hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya.

Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit saja (ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi sekiranya perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak usah di potong.

[Disalin dari Kitab Majmuah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid]

HUKUM KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ ditanya : “Apa hukum khitan bagi anak perempuan, apakah termasuk sunnah atau makruh?”.

Jawaban.
Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallalalhu ‘alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya khitan. Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

الختان سنة للرجال، مكرمة للنساء

“Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan kehormatan bagi para wanita”

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta’ 5/119]

SALAHKAH TIDAK MELAKUKAN KHITAN ?

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ : “Saya mendengar khatib di masjid kami berkata di atas mimbar bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalalkan khitan bagi para wanita. Kami berkata kepadanya bahwa wanita-wanita di daerah kami tidak dikhitan. Bolehkan seorang wanita tidak melakukan khitan ?”

Jawaban.
Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya tidak berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

“Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak” [Muttafaq Alaih]

Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan.

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta’ 5/119,120]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wajan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/800-hukum-khitan-bagi-anak-perempuan.html